Lembaga Dan Penyedia Jasa Keuangan Yang Wajib Kamu Tahu

 


Kita bahas sedikit tentang beberapa Lembaga dan penyedia jasa keuangan di Indonesia, Agar lebih paham tentang bagaimana mekanisme dan cara negara mengatur Instrumen keuangan di Indonesia

Yang pertama adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia berbeda dengan bank umum komersil. Ini adalah Bank Sentral yang berfungsi untuk mengatur dan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, termasuk mengedarkan uang rupiah di Indonesia. Bank Indonesia juga mengatur bank umum komersil lainnya.

Yang kedua, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK ini ibaratnya polisi dalam dunia lembaga keuangan, dimana OJK bertugas mengatur, mengawasi, menyelidiki, dan memeriksa seluruh kegiatan di sektor Jasa keuangan.

OJK ini memiliki fungsi yang sangat vital dalam kegiatan Jasa keuangan. Oleh karena itu, penting bagi kita, sebelum melakukan investasi atau menyimpan dana, untuk memastikan apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar OJK atau belum.

Yang ketiga adalah LPS, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
LPS ini fungsinya menjamin simpanan nasabah di perbankan, sehingga meningkatkan rasa percaya masyarakat untuk menyimpan dana mereka di Perbankan. Jadi kurang lebih LPS ini fungsinya mirip seperti asuransi untuk Bank umum. Kalu-kalau ada masa krisis terjadi, LPS akan menjamin kerugian dana nasabah yang tersimpan di perbankan.

Yang keempat adalah Perbankan. 
Sepertinya sudah banyak yang tahu ya, gak akan kita bahas banyak. Intinya, ini adalah lembaga untuk kita melakukan simpan pinjam. Produk yang disediakan meliputu Tabungan, Deposito, pemberian Kredit, baik kredit konsumtif maupun kredit produktif, juga penyediaan jasa save deposit box.

Yang kelima, Perusahaan Manajemen Investasi.
Mereka adalah perusahaan resmi yang memiliki izin dari OJK untuk mengelola dana portofolio nasabah secara kolektif di Pasar Modal. Produk yang mereka jual dikenal dengan nama Reksadana, dimana dana nasabah secara kolektif akan diinvestasikan pada produk-produk di pasar modal.

Yang Keenam adalah Perusahaan Sekuritas.
Singkatnya, mereka adalah perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan perdagangan efek atau Penjamin emisi efek. Oh iya, efek itu dalam bahasa inggrisnya disebut “Security”, yang artinya segala jenis surat berharga yang bernilai dan bisa diperdagangkan. Jadi maksudnya perusahaan Efek itu, berarti perusahaan ini memiliki izin untuk memperdagangkan sertifikat, saham, obligasi, reksadana, atau surat berharga lainnya yang sesuai dengan regulasi pemerintah.

Nah profesi di perusahaan investasi tidak sembarangan. Beberapa diantaranya membutuhkan sertifikasi profesi khusus, Seperti sertifikasi untuk menjadi Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) yang biasanya disebut Broker Dealer, lalu ada juga Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) yang biasanya disebut underwriter, juga ada Wakil Manajer Investasi yang biasanya disebut Fund Manajer atau Investment Company.

Nah, Jadi, untuk bisa mengelola dana nasabah secara resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, prosesnya tidak sembarangan. Orang tersebut harus lulus sertifikasi profesi terlebih dahulu. Maka kalau sampai ada yang menawarkan produk investasi pasar modal, tanya dulu pengelolanya apakah resmi terdaftar di OJK, dan pengelolanya memiliki sertifikasi profesi resmi?

Jadi, sekarang sudah tahu kan bedanya Bank Mandiri, Mandiri Investasi, dan Mandiri Sekuritas?

 


Iklan ada di sini

Komentar

Archive

Formulir Kontak

Kirim