Lembaga Dan Penyedia Jasa Keuangan Yang Wajib Kamu Tahu
Kita bahas sedikit tentang
beberapa Lembaga dan penyedia jasa keuangan di Indonesia, Agar lebih paham tentang bagaimana
mekanisme dan cara negara mengatur Instrumen keuangan di Indonesia
Yang pertama adalah Bank
Indonesia.
Bank Indonesia berbeda dengan bank
umum komersil. Ini adalah Bank Sentral yang berfungsi untuk mengatur dan
menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, termasuk mengedarkan uang rupiah di
Indonesia. Bank Indonesia juga mengatur bank
umum komersil lainnya.
Yang kedua, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)
OJK ini ibaratnya polisi dalam
dunia lembaga keuangan, dimana OJK bertugas mengatur, mengawasi, menyelidiki,
dan memeriksa seluruh kegiatan di sektor Jasa keuangan.
OJK ini memiliki fungsi yang
sangat vital dalam kegiatan Jasa keuangan. Oleh karena itu, penting bagi kita,
sebelum melakukan investasi atau menyimpan dana, untuk memastikan apakah
perusahaan tersebut sudah terdaftar OJK atau belum.
Yang ketiga adalah LPS, atau
Lembaga Penjamin Simpanan.
LPS ini fungsinya menjamin
simpanan nasabah di perbankan, sehingga meningkatkan rasa percaya masyarakat
untuk menyimpan dana mereka di Perbankan. Jadi kurang lebih LPS ini fungsinya
mirip seperti asuransi untuk Bank umum. Kalu-kalau ada masa krisis terjadi, LPS
akan menjamin kerugian dana nasabah yang tersimpan di perbankan.
Yang keempat adalah Perbankan.
Sepertinya sudah banyak yang tahu
ya, gak akan kita bahas banyak. Intinya, ini adalah lembaga untuk
kita melakukan simpan pinjam. Produk yang disediakan meliputu
Tabungan, Deposito, pemberian Kredit, baik kredit konsumtif maupun kredit
produktif, juga penyediaan jasa save deposit box.
Yang kelima, Perusahaan Manajemen
Investasi.
Mereka adalah perusahaan resmi
yang memiliki izin dari OJK untuk mengelola dana portofolio nasabah secara
kolektif di Pasar Modal. Produk yang mereka jual dikenal dengan nama Reksadana,
dimana dana nasabah secara kolektif akan diinvestasikan pada produk-produk di
pasar modal.
Yang Keenam adalah Perusahaan
Sekuritas.
Singkatnya, mereka adalah
perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan perdagangan efek atau Penjamin
emisi efek. Oh iya, efek itu dalam bahasa
inggrisnya disebut “Security”, yang artinya segala jenis surat berharga yang
bernilai dan bisa diperdagangkan. Jadi maksudnya perusahaan Efek itu, berarti
perusahaan ini memiliki izin untuk memperdagangkan sertifikat, saham, obligasi,
reksadana, atau surat berharga lainnya yang sesuai dengan regulasi pemerintah.
Nah profesi di perusahaan
investasi tidak sembarangan. Beberapa diantaranya membutuhkan sertifikasi
profesi khusus, Seperti sertifikasi untuk menjadi
Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) yang biasanya disebut Broker Dealer,
lalu ada juga Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) yang biasanya disebut underwriter,
juga ada Wakil Manajer Investasi yang biasanya disebut Fund Manajer atau
Investment Company.
Nah, Jadi, untuk bisa mengelola
dana nasabah secara resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, prosesnya
tidak sembarangan. Orang tersebut harus lulus sertifikasi profesi terlebih
dahulu. Maka kalau sampai ada yang menawarkan produk investasi pasar modal,
tanya dulu pengelolanya apakah resmi terdaftar di OJK, dan pengelolanya
memiliki sertifikasi profesi resmi?
Jadi, sekarang sudah tahu kan
bedanya Bank Mandiri, Mandiri Investasi, dan Mandiri Sekuritas?
Iklan ada di sini
Komentar